BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas.
Kejahatan pelaku terungkap, setelah warga mendengar keributan dari rumah mereka, dan melaporkannya ke polisi.
Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya istrinya karena kesal rumah mereka sering didatangi penagih utang dari bank keliling.
Pelaku mengaku telah memberikan uang, agar korban melunasi utang tersebut, tetapi tidak dibayarkan korban.
Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandung, dan akan dijerat dengan KUHP pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: 3 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Hilang di Arab Saudi, Petugas Terus Melakukan Pencarian!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.