Kompas TV video vod

Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang

Kompas.tv - 9 Juli 2023, 14:58 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tidak sembarangan petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan.

Kata Firman Shantyabudi, polisi-polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan di jalanan. Sebab, hanya penyidik bersertifikasi saja yang kini dibolehkan untuk melakukan tilang. 

Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman.

Video editor: Bara Bima Hardika

Baca Juga: Kakorlantas Usul Bayar Rp 500 Juta untuk Punya Pelat Nomor Pakai Nama

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x