SOLO, KOMPASTV - Polresta Solo kembali ungkap tindak pidana perdagangan oranga atau TPPO.
Kali ini tersangka meruapakan seorang suami yang tega menjual sang istri sebagai jasa seks pada pria hidung belang.
Tersangka berinisial Y-S mempromosikan jasa istrinya melalui media sosial.
Aksi berhasil terungkap usai kepolisian lakukan penelusuran melalui media sosial.
Tersangka memngaku telah melakukan aksi tersebut sejak satu tahun terakhir.
Pengakuan tersangka, ia mematok tarif Rp1,2 juta dalam sekali transaksi.
Adapun dari pendalaman kepolisian, tersangka melakukan hal tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi.
Video Editor: Bara Bima
Baca Juga: Mahfud MD: Satgas TPPO Selamatkan 1.943 Korban TPPO, 698 Orang Jadi Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.