JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan nilai gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono senilai Rp 28 miliar.
Yang bersangkutan telah menggunakan uang tersebut untuk beli rumah, polis asuransi hingga berlian atusan juta rupiah.
Tim penyidik menahan tersangka 20 hari kedepan hingga 26 juli 2023 di rutan KPK.
“Sejak tahun 2012-2022 pejabat eselon 3 memanfaatkan posisi sebagai perantara broker, untuk pengusaha ekspor impor untuk mempermudah transaksi.
Baca Juga: Meski SK Sudah Keluar, Endar Belum Aktif Bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK Karena...
Menghubungkan importir barang logistic dari Singapura, ke Vietnam, Thailand, Kamboja,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya KPK sempat mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK.
Pada pertengahan Mei lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti dari geledah rumah Andhi di Gunung Putri, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Produser: Yuilyana Wen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.