TANGERANG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita barang bukti hasil kejahatan kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana Rihani.
Dikawal petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua tersangka si kembar Rihana dan Rihani dibawa ke beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus penipuan di Cempaka Putih, Ciputat Timur, dan Tangerang Selatan.
Di tempat-tempat ini, Rihana menunjukan kepada penyidik barang barang hasil penipuannya.
Setelah dilakukan identifikasi, petugas menyita sejumlah barang dari rumahnya berupa sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, mikrowave dan peralatan lainnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Soal Bakal Cawapres Pendamping Prabowo, Gerindra: Muhaimin Pegang Kunci
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.