JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membawa si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan penjuangan iPhone ke Kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, untuk menunjukkan sejumlah barang yang dibeli keduannya dari hasil penipuan.
Setelah mengidentifikasi, polisi menyita sejumlah barang seperti sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, mikrowave, vacum cleaner untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Polisi menyebut pemeriksaan intensif akan terus dilakukan hingga berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Perahu Terseret Arus dan Masuk ke Bawah Kapal Tongkang di Kutai Kartanegara, 1 Orang Hilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.