JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyebut Mario Dandy bisa didakwa keterangan palsu karena telah berbohong di BAP pemeriksaan polisi.
Mario mengaku berbohong saat memberikan keterangan soal peran Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Saudara ini sebagai saksi, ya. Saudara bisa kena dakwaan lagi sumpah palsu, ya. Jadi keterangan Saudara itu, di atas sumpah, ya," kata hakim kepada Mario dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Video editor: Mukhammad Rengga
Baca Juga: Mario Dandy Dibentak Hakim Saat Potong Pertanyaan di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.