JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening tersangka, yaitu si kembar Rihana dan Rihani, terkait kasus penipuan Pre Order (PO) iPhone.
Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan bahwa total dana yang ada di rekening yang diblokir mencapai Rp86 miliar.
"Sampai saat ini PPATK sudah memblokir dari rekening yang ada senilai Rp86 miliar," ujar Humas PPATK, M. Natsir Kongah pada Selasa, (4/7/2023).
Sebelumnya Rihana-Rihani ,ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Apartemen, Gading Serpong, Tangerang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani: Sewa Apartemen, Pindah Lagi, Pindah Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.