JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate mengatakan persidangan yang dipimpinya bebas dari kepentingan politik.
Hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan eksepsi Johny G Plate menyoroti soal isi materi eksepsi yang seolah ada upaya mencari kesalahan terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut.
Hakim Fahzal menegaskan tidak ada tendensi politik dalam sidang yang dipimpinnya.
Dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa Johnny G Plate lewat kuasa hukumnya bilang melihat berita yang beredar di publik, khawatir banyak orang terpengaruh dan menyatakan Plate bersalah dengan melupakan asas praduga tak bersalah.
Pihak Plate menyebut eksepsi dibuat untuk menghindari kesimpulan keliru dalam persidangan.
PLT Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim hadir di sidang kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny Plate.
Hermawi menyebut kedatangannya bagian perintah Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mengawal sidang.
Nasdem pun menjamin Plate telah berjanji membuka semua pihak yang terlibat kasus itu.
Baca Juga: Pengunjung Luar Daerah Padati Wisata Pantai Panjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.