JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat buron, Rihana dan Rihani pelaku penipuan penjualan iphone dengan modus pre-order ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya tidak berkutik saat tim gabungan menangkapnya di salah satu apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdianto mengatakan keduanya kerap pindah tempat untuk mengelabui polisi.
Setelah ditangkap di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Rihana dan Rihani selanjutnya dibawa menuju ke Mapolda Metro Jaya.
Setibanya di Mapolda Metro Jaya, keduanya langsung dibawa ke ruang penyidik untuk pemeriksaan selanjutnya.
Terkait kasus yang menjerat Rihana dan Rihani, PPATK mengungkap adanya mutasi rekening dengan jumlah fantastis, mencapai Rp 86 miliar.
Saat ini, PPATK telah memblokir rekening keduanya dan selanjutnya dikoordinasikan dengan polisi.
Baca Juga: Isu Bekingan Istana, Panji: Tidak Ada, Jangan Sebut-Sebut yang Tidak Berhubungan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.