JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi jelaskan terkait kasus dua tersangka penipuan jual-beli handphone yakni si kembar Rihana-Rihani pada Selasa (4/7/2023).
Hal ini menjadi akhir pelarian Rihana-Rihani yang sebelumnya keduanya telah buron.
Kombes Hengki Haryadi jelaskan kasus ini masih dalam perkembangan karena masih dalam penyidikan awal.
"Kerugain itu sekitar Rp35 miliar, tetapi akan didalami mungkin ini sebagian," ujar Kombes Hengki.
Dari pemeriksaan sementara, modus penipuan ini seperti skema ponzi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.