SORONG, KOMPAS.TV - Polisi menemukan delapan satwa dilindungi yang akan dijual melalui media sosial di Wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penyelundupan satwa dilindungi jenis burung ini berawal dari dari informasi warga, yang memberikan informasi terkait adanya perdagangan satwa dilindungi secara daring.
Kemudian satuan polisi air dan udara langsung mengamankan dua tersangka di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, bersama barang bukti berupa 8 satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjual satu ekor secara daring.
Satwa dilindungi didapat dari Pulau Seram, Maluku, yang dikirim ke Sorong melalui jalur laut, dan rencananya akan diperdagangkan.
Baca Juga: Lindau Nobel Laureate Meetings Tahun 2023 di Jerman, Indonesia Kirim 11 Peneliti Muda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.