BANTEN, KOMPAS.TV - Wali Santri Ponpes Al Zaytun laporkan akun channel youtube Ken Setiawan dan Herri Pras ke Polda Banten pada Senin (37/2023) siang.
Akun tersebut diduga telah melanggar UU Informasi Transaksi dan Elektronik karena dalam unggahan di kanal youtubenya menyebut bahwa Al Zaytun melegalkan perzinahan dan ditebus oleh uang Rp2 juta.
Hal ini membuat wali santri ponpes Al Zaytun di Banten geram hingga mempolisikan dua akun tersebut karena kontennya.
Atas kasus ini para wali santri Ponpes Al Zaytun merasa dirugikan karena konten akun Ken Setiawan dan Herri Pras tidak sesuai fakta.
Berdasarkan informasi dari para wali santri tidak ada keanehan di Ponpes Al Zaytun.
Pihak wali santri juga mengucapkan terima kasih pada Polda Banten karena telah menerima laporan dengan baik.
Dalam laporan ini para Wali Santri membawa sejumlah barang bukti berupa konten Ken Setiawan dan Harri Pras.
Para Wali Santri berharap polisi dapat segera melakukan penindakan atas laporannya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.