JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) atau NII Crisis Center Ken Setiawan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (30/6/2023).
Ken Setiawan dilaporkan atas dugaan fitnah diperbolehkannya para santri di Ponpes Al Zaytun berzina dan dosa dapat ditebus dengan bayar Rp2 juta.
“Yang dilaporkan adalah Ken Setiawan dan Teddy Praz yang di dalam podcast tanggal 23 Mei membuat pernyataan bahwa dosa bisa ditebus yang pada pokoknya santri Al Zaytun bisa melakjkan zina, bisa melakukan pacara apabila ada uang Rp2 juta dosanya bisa ditebus,” ujar kuasa hukum wali santri Al Zaytun, Sukanto di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).
Sukanto menilai tudingan Ken meresahkan dan merugikan masyarakat dan para santri Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
“Ini pernyataan tidak benar, pernyataan yang tidak benar, bohong. Sehingga kenapa kita melaporkan karena itu meresahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Al Zaytun, Haedar Nashir: Masyarakat Jangan Bertindak Sendiri
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.