JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana Chuck Putranto selaku mantan anak buah Ferdy Sambo telah bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak dipecat dari institusi Kepolisian.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Oleh karena itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu masih berpangkat Kompol dan tetap berdinas di Polri.
Hal ini dikarenakan banding yang diajukan oleh Chuck dikabulkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Chuck hanya dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.