KOMPAS.TV - Selain menemukan ada dugaan pelanggaran pidana, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akan dievaluasi secara administratif.
Mahfud MD meminta Ponpes Al-Zaytun dievaluasi administratinya untuk memberikan hak santri belajar. Evaluasi tentang pelaksanaan belajar mengajar, kurikulum, hingga konten pengajaran. Menurut Mahfud, Al-Zaytun harus dibina, karena yang salah orangnya bukan ponpesnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Pelapor kali ini adalah Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center.
Dalam laporannya Ken Setiawan menuturkan melihat hal-hal yang menyimpang dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ken pun menyertakan sejumlah alat bukti, untuk melengkapi laporannya.
Setelah menerima beberapa laporan soal Al-Zaytun, Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan. Pengumpulan bukti-bukti laporan, keterangan saksi hingga ahli, akan menjadi penentu apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.