BANYUMAS, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Rudi sebagai tersangka pembunuhan terhadap temuan kerangka bayi di Kecamatan Purwokerto, Banyumas ,Jawa Tengah.
Ayah Kandung E, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi mengakui membunuh 7 bayi hasil inses dengan anak kandungnya berinisial E sejak 2013 lalu.
Dari total 7 bayi yang dikuburkan, polisi masih mencari 3 kuburan kerangka bayi lainnya.
Sebelumnya Rudi berhasil ditangkap polisi setelah kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Rudi sendiri adalah Ayah Kandung dari E saksi korban pemerkosaan Rudi, pemilik kerangka bayi.
Di hadapan wartawan dan polisi, tersangka Rudi mengakui perbuatannya dan menyebut mengancam anak kandungnya E untuk melakukan aksi bejatnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.