JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dalam proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri) sebesar Rp 17.848.308.000," kata JPU membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kemudian Jaksa juga menyebut memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Fakta Persidangan Proyek BTS 4G: Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Per Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.