JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu yang menarik dari rilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut ada alokasi dana operasional tahunan gubernur sebanyak Rp 1 triliun, dan sepertiganya hanya untuk biaya makan dan minum.
KPK menyebut biaya makan dan minum tersebut sangat janggal.
Menurut Alex, ketika KPK menelisik lebih lanjut ditemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan, atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar rupiah, dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sambut Liga 1 Musim 2023-2024, Persis Solo Resmi Rilis Jersey Baru Bertajuk ‘The Glorious Century’!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.