JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menelusuri ada tidaknya unsur menimbulkan keonaran di kasus Denny Indrayana yang menyebarkan hoaks putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
Polisi menyebut, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kasus dugaan penyebaran rumor putusan MK itu masih diproses. Namun dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit : Satgas Antimafia Bola Usut Pengaturan Skor, Dalam Waktu Dekat...
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi karena mengaku mendapatkan bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan sistem pemilu tertutup.
Namun pada akhirnya, keputusan MK berbeda di mana permohonan sistem pemilu tertutup tidak dikabulkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.