JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK menyebut, hasil pencucian uang yang dilakukan enembe mencapai Rp81,6 miliar.
KPK telah menyita barang bukti pencucian uang Lukas Enembe, yang mencapai lebih dari Rp81 miliar.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe di Kasus Suap dan Gratifikasi
Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU. Barang bukti uang hasil korupsi Lukas Enembe dipamerkan oleh KPK yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp81 miliar.
Hal apa saja yang diungkap KPK dalam kasus ini?
Sudah ada Jurnalis KompasTV, Nanda Aprilia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.