JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Polri telah membentuk Satgas Tindakan Perdagangan Orang atau Satuan Tugas TPPO.
Dan dalam aksinya satgas TPPO ini juga bersinggungan dengan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, negara sudah punya gugus tugas soal pekerja migran berdasarkan Kepres No.2 tahun 2021, yaitu Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO.
Itulah yang kemudian BP2MI beri masukan pada Menko Polhukam agar dilakukan restrukturisasi karena gugus tugas tersebut tidak efektif bahkan mandul.
Benny menyebut, masukan tersebut direspons oleh presiden tanggal 30 Mei 2023. Sehingga diputuskan memindahkan Menteri PPA dalam jabatan sebagai ketua gugus tugas kepada Kapolri.
Benny menyatakan kenapa disebut mandul dan tidak efektif karena, Menteri PPA lembaga yang tidak memiliki struktur hingga ke bawah, kedua tidak memiliki kewenangan hukum.
Hingga itulah presiden mengambil keputusan yang tepat dengan memberikan kepercayaan pada Kapolri sebagai ketua harian gugus tugas.
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 7 Mucikari Atas Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.