TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi, setelah orangtua dari anak di bawah umur melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual kepada polisi.
Kejadian bermula ketika korban bersama dengan anak dan keponakan pelaku, hendak mengaji pada Rabu (21/06) kemarin.
Korban diminta untuk mendapat giliran pertama yang belajar mengaji, di kamar pelaku.
Namun saat pembelajaran berlangsung, pintu kamar dikunci dan korban mendapatkan pelecehan seksual.
Korban merupakan teman dari anaknya, yang merupakan anak dari tetangga pelaku.
Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyebut bahwa aksi kejahatannya baru kali ini dilakukannya.
Atas kasus ini pelaku dikenai pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Penagih Utang Cabuli Anak Nasabah yang Masih di Bawah Umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.