JAKARTA, KOMPASTV – Terkait kontroversi yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membahas fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.
“Sedang diklasifikasi jadi 2 hal. Hal pertama yang terkonfirmasi sehingga bs dilanjutkan dalam bentuk fatwa. Fatwa terkait hukum wanita jadi khatib dalam rangkaian salat Jumat,”jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Baca Juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram, Polisi Akan Tindak Pembuat Hingga Pengguna Busur
Niam pun menjelaskan tahap berikutnya atas klarifikasi beberapa pertanyaan atas rumusan masalah sebelumnya dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dan finalisasi.
“Akan dijadikan dasar di dalam pembahasan di komisi fatwa MUI. Fatwa itu adalah penerapan hukum keagaan harus didasarkan dalil-dalil keagamaan. Fatwa terkait paham keagamaan sifatnya empiric diudkung data faktual, terukur, dalam metode penerlitiannya,”jelas Asrorun.
Selain itu MUI pusat telah menerjunkan tim investigasi terkait ponpes Al-Zaytun yang diduga terjadinya penyimpangan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.