JAKARTA, KOMPASTV – Menko Polhukam Mahfud MD heran kasus pungli rutan KPK Rp 4 miliar baru diungkap sekarang.
"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," kata Mahfud, Minggu (25/6/2023).
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan bukannya pemerintah tak urusi KPK, namun lembaga tersebut adalah independen.
Baca Juga: Tanggapan Ketua RT Pluit, Riang Prasetya saat Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Pungli
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," jelasnya.
Sebelumnya praktik pungli yang disebut Dewas KPK adalah terjadi pada periode
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan Desember 2021-Maret 2022.
Videdo Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.