JAKARTA, KOMPASTV – Didampingi sejumlah kuasa hukumnya Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Laporan yang telah diterima penyidik Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penistaan agama atau pasal 156 a KUHP atas pernyataan Panji di media sosial.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai pernyataan Panji dapat menimbulkan dampak perpecahan umat beragama.
Baca Juga: Penampakan Panji Gumilang Datang ke Gedung Sate Penuhi Panggilan Pemprov Jabar
“Kami sudah sampaikan ke pihak kepolisian, nanti kebenaran akan diungkap di pengadilan. Sesuai prosedur kepolisian akan memeriksa dengan bukti dan saksi,” kata Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung.
Ihsan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk menyertakan pernyataan dari pihak MUI, terkait pernyataan Panji Gumilang.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.