JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua utabarat.
Selain itu, MA juga sudah menerima berkas kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.
Juru bicara MA, Suharto menyebut berkas kasasi keempatnya telah ditelaah kelengkapannya dan sudah masuk proses registrasi.
"Proses bisnis berikutnya setelah di registrasi, usul edar ke pimpinan, penunjukan majelis dan distribusi berkas ke majelis selanjutnya majelis membaca berkas dan PHS (atau) penetapan hari sidang," kata Suharto, Jumat (23/6/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Sentil Soal Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Polisi Maunya Bagaimana sih? Mestinya Mengayomi Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.