JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nurul Gufron juga mengungkap modus pungli di Rutan KPK.
Menurut Gufron pungli terkait pemberian fasilitas seperti membawa uang ataupun alat komunikasi ke Rutan KPK.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron melalui konfrensi pers soal pungli di Rutan KPK.
Seperti yang dikethui, kasus pungli ini diduga melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK.
Menindak lanjuti temuan Dewas, KPK telah merotasi petugas Rutan KPK.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pungli merupakan tindak pidana, karena itu kasus dugaan pungli di Rutan KPK harus ditindaklanjuti secara hukum.
DPR juga menyoroti dugaan pungli di Rutan KPK ini.
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta Pimpinan KPK terutama Ketua KPK, Firli Bahuri segera turun tangan mengusut kasus ini.
Baca Juga: Satu Nama Cawapres Anies Sudah Dikantongi, Tim 8 Koalisi Perubahan: Ini Final!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.