JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Jokowi, peraturan pemerintah soal ekspor pasir laut hasil sedimentasi dilakukan, karena mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), Melky Nahar mengatakan, alasan pemerintah tidak rasional.
Melky menyebut, harusnya pemerintah fokus pada apa yang menyebabkan sedimentasi itu terjadi.
Sebelumnya, emerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, setelah dilarang sejak tahun 2003 melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Baca Juga: Jatam: Ada 141 Izin Dikeluarkan Pemerintah untuk Tambang Pasir Laut di Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.