JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, setelah dilarang sejak tahun 2003 melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Menurut Presiden Jokowi, peraturan pemerintah soal ekspor pasir laut hasil sedimentasi dilakukan, karena mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar mengatakan jika pemerintah bilang ekspor pasir dibuka sebagai upaya atasi kerusakan lingkungan hal itu jelas keliru.
Melky menilai, kecenderungan dibukanya ekspor pasir laut hanya ingin penuhi kebutuhan pasar. Dalam hal ini yang sangat berkepentingan adalah Singapura.
Karena Melky menilai, pasca Malaysia, Vietnam, Kamboja larang lakukan ekspor pasir. Singapura seperti mendapat angin segar dari Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.