Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan Bareksrim Polri atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Pelapor adalah anggota DPR periode 2014-2019 dari partai yang sama dengan Sugeng Suparwoto, yaitu Nasdem.
Sugeng sendiri menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Ia menyebut dugaan pelecehan seksual tersebut berasal dari komunikasi lewat WhatsApp yang terjadi pada Maret 2022, dan hanyalah konteks candaan.
"Saya tidak pernah melakukan sentuhan apapun," ujar Sugeng kepada media.
Sugeng pun memenuhi panggilan MKD pada 14 juni untuk dimintai klarifikasi. Pelapor dan terlapor dimintai keterangan selama hampir 2 jam.
MKD DPR RI selanjutnya akan menentukan rapat pleno untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
Di hari yang sama, korban memenuhi panggilan penyidik direktorat tindak pidana umun Bareskrim Polri.
Korban menyesalkan sikap Sugeng yang menyebut pelecehan verbal tersebut adalah konteks candaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.