JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut dugaan pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Irjen Karyoto menyebut Polda telah menerima lebih dari 10 laporan kebocoran dokumen KPK, yang wajib ditindaklanjuti karena ada unsur pidana.
Dari klarifikasi sejumlah pihak dan bukti, Karyoto menyatakan ditemukan dugaan pidana.
Dugaan pidana terindikasi dari dokumen yang tadinya rahasia, menjadi tidak lagi rahasia karena berada di tangan pihak yang diselidiki KPK.
Laporan kebocoran dokumen KPK yang sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya ini, berbeda dengan proses etik di Dewas KPK kemarin yang justru menyebut tak ada bukti pimpinan KPK membocorkan dokumen penyelidikan.
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendukung Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pidana bocornya dokumen penyelidikan KPK, terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Pukat menilai pembocoran dokumen berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengganggu penyidikan.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, ada tindak pidana perintangan penyidikan dari pembocoran dokumen KPK tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.