JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Dewas KPK menilai tak cukup bukti laporan naik ke tahap sidang etik.
Dewan Pengawas KPK mengeklaim telah memeriksa 30 orang terkait kasus dugaan bocornya dokumen gratifikasi di Kementerian ESDM.
Saat pemeriksaan oleh Dewas KPK, Eks Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite mengubah pernyataannya bahwa dokumen bukan berasal dari Ketua KPK kepada Menteri ESDM, melainkan dari seorang pengusaha.
Menurut Dewas KPK, hasil ekstraksi ponsel Idris Sihite tidak ditemukan komunikasi baik kepada Menteri ESDM, maupun Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Harap Mentan Syahrul Kooperatif dan Penuhi Panggilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.