KOMPAS.TV - Aksi biadab dilakukan 3 warga di Nunukan, Kalimantan Utara. Dua orang dalam video ini melempar seekor anjing yang masih hidup ke rawa yang berisi buaya.
Anjing ini akhirnya mati diterkam buaya, rekaman video kekejian mereka beredar luas di media sosial.
Aksi ini mendapat reaksi keras dari kelompok pemerhati hewan. Mereka meminta polisi agar para pelaku diproses secara hukum.
Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Anjing yang dibuang adalah anjing peliharaan pelaku dan ini bukan pertama kali pelaku melempar anjing ke rawa berisi buaya.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho seharusnya penegak hukum tidak hanya mengenakan dengan pasal KUHP.
Tetapi juga dengan Undang-Undang IT dikarenakan penyiksaan hewan tersebut juga dilakukan perekaman dan disebar ke media sosial.
Jika polisi mengenakan UU IT dan KUHP maka pelaku dapat dilakukan penahanan.
Empat orang pelaku telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Polisi hingga saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Dari empat orang yang diperiksa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang pelaku pelemparan dan satu orang sebagai perekam gambar.
Baca Juga: Marahnya Erick Thohir Soal Pekerja Lempar Anjing Hidup ke Buaya: Tindak Tegas!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.