SERANG, KOMPAS.TV - Pengemudi ojek daring dibegal satpam di Kota Serang, Banten.
Pelaku nekat membegal dan melukai korban dengan pisau, untuk membawa kabur sepeda motor korban guna dipakai bekerja.
Korban terluka di bagian punggung, setelah ditusuk pelaku.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin Dicopot Karena Positif Narkoba
Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk melukai korban, sepeda motor, jaket korban, dan handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ojek online.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.