JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku merupakan tetangga korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengecekan ke TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta proses visum terhadap korban.
Menurut polisi, pelaku menjalani aksi dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp5.000,-.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Juru Parkir Pelaku Pungli Dilepas Polisi, Kapolsek: Tak Terbukti, Uang Tidak Diterima Pelaku
Orangtua korban, hingga kini masih menunggu perkembangan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
Bahkan saat menanyakan perkembangan kasus ini, orangtua korban sempat dimarahi petugas.
Orangtua korban telah melaporkan kasus ini sejak Maret lalu. Ironisnya meski identitas pelaku telah diketahui, tetapi polisi belum menangkapnya.
Pelaku merupakan marbot di salah satu masjid di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku yang berusia 65 tahun itu, telah lima kali melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.