JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu.
Atas putusan tersebut, sistem Pemilu di Indonesia tetap menerapkan Proporsional Terbuka, bukan Proporsional Tertutup.
Dalam kesimpulannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau “dissenting opinion” dari satu Hakim, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, ada enam pihak yang mengajukan gugatan ke MK pada November 2022.
Mereka berharap mk mengembalikan sistem pemilu ke Proporsional Tertutup.
Mahkamah Konstitusi bakal melaporkan Advokat Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, buntut dari pernyataan Denny yang menyebut MK bakal memutuskan bahwa pemilu dilakukan dengan sistem Proporsional Tertutup.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Partai Golkar Menangkan Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga Pilpres!
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.