JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi bakal melaporkan Advokat Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Baca Juga: Mandor Asing di Proyek IKN, Jokowi Ungkap Agar Kualitas Proyek Tak Seperti SD Inpres
Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem pemilu.
Saldi Isra menyebut, organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai, ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.
Saldi Isra menambahkan, MK tak melaporkan Denny ke polisi karena sudah ada laporan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Pembangunan Indonesia Harus Berlanjut, Bukan Mulai dari Nol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.