JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Hasil Sidang Putusan: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Proporsional Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.