KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar membangun kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman surat panggilan ke peserta sidang.
Penanda-tanganan nota kesepahaman atau MOU antara Pengadilan Negeri Makassar dan PT Pos digelar di ruang sidang inklusi Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A Kartini Kota Makassar.
Penanda-tanganan dihadiri oleh Staf Pengadilan Negeri Makassar panitera sidang, panitera muda, juru sita pengadilan, dan PT Pos Indonesia Kota Makassar.
Penandatanganan ini adalah tindak lanjut dari MOU yang dilakukan mahkamah agung dengan PT Pos Indonesia pusat.
Untuk meminimaisir pertemuan antara pihak yang berperkara dan pihak pengadilan secara langsung memastikan seluruh surat sampai ke penerima.
Khusus untuk peserta sidang yang tidak memiliki alamat secara elektronik, nantinya seluruh surat panggilan untuk sidang dan pemberitahuan akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Regulasi ini dibuat khusus menunjang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk itu seluruh layanan pengiriman surat panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar hanya melalui PT Pos Indonesia Kota Makassar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.