JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini (15/06/23) akan membacakan putusan perkara terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Kabag humas dan kerja sama dalam negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan yang akan dibacakan telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta di persidangan kelengkapan alat bukti serta keyakinan hakim.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa Nur Agustyati mengatakan, mengganti sistem pemilu di tengah bukanlah hal yang sederhana.
Perludem juga mempertanyakan kenapa sistem pemilu ingin diubah di tengah jalan, di saat pelaksaannya kurang dari setahun.
Perludem berharap MK mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketua komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, MK harusnya bijak dan objektif dalam menentukan masalah sistem pemilu ini.
Lalu bagaimana efek putusan MK ini terhadap sistem pemilu kita? Dan sebenarnya siapa yang diuntungkan juga dirugikan?
Simak dialog selengkapnya bersama ketua komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa Nur Agustyati.
Dan Pengamat Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jenter, Bivitri susanti.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Sistem Pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.