KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian masih mengandalkan kebijakan larangan terbatas alias lartas impor sektor tekstil dan alas kaki untuk mengurangi gelombang PHK padat karya.
Walaupun Indonesia sudah tak "dipusingkan" oleh pandemi, dampaknya masih nyata terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK, kembali menerpa.
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat, sejak awal tahun, ada 10 ribu pekerja yang rumahkan. Mereka berasal dari sektor padat karya seperti tekstil, yang beroperasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tren PHK juga bisa dilihat dari data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Hingga April 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 28 ribu peserta.
Pasar dalam negeri berusaha digenjot untuk menopang ekspor yang tertekan.
Pertanyaannya, apakah efektif kebijakan larangan terbatas impor ini untuk mengerem lanju PHK?
Kompas Bisnis sudah bersama Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata untuk membahasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.