JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi permohonan Johnny G Plate jadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Ia pun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menimbang pengajuan permohonan tersebut.
Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tersangka sebelum permohonan justice collaborator bisa diterima.
Sehingga, diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator Johny Plate sepenuhnya merupakan pertimbangan Kejaksaan Agung.
“Itu biar diurus oleh pihak Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator atau apa, itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri dan itu pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan,” ujar Mahfud MD di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Plt Menteri Kominfo itu juga menegaskan pengajuan justice collaborator Johnny Plate tak memerlukan persetujuannya.
“Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum. Itu saja,” ucapnya.
Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.