KOMPASTV - Terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), telah rampung mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (6/6/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka tabir sejumlah hal yang sebelumnya menjadi polemik.
Baca Juga: Penipuan Jastip Penjualan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui | LAPSUS
JPU membuka deretan fakta tersebut dalam sidang yang digelar di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.
Sebelum melancarkan aksinya, Mario diketahui melakukan bujuk rayu menggunakan HP anak AG supaya D bersedia keluar dari rumah teman korban, R.
Hal itu pernah diungkap oleh salah satu kuasa hukum anak AG (15) Sony Hutahaean pada Kamis 9 Maret 2023.
Sony mengatakan, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara sekaligus menggunakan HP anak AG supaya korban mau keluar rumah.
Baca Juga: Perlakuan Khusus Mario Dandy, Hingga Terseret Kasus Pencabulan Anak | LAPSUS
Pesan suara itu sebenarnya sudah sempat dihapus guna menghilangkan barang bukti, tetapi pihak kepolisian berhasil mengembalikan pesan tersebut dan diduga menjadi salah satu materi dakwaan jaksa di persidangan.
"Bahwa oleh karena anak korban D belum juga muncul (keluar rumah R), akhirnya terdakwa Mario Dandy Satriyo mengirim Voice Note menggunakan HandPhone milik anak AG memberitahukan bahwa dialah yang sebenarnya sudah berada di depan rumah R dengan mengatakan, 'Ini Dandy, ini gw di bawah, hargailah waktu kami dari jauh-jauh sudah muter, tolonglah'," ungkap jaksa dalam persidangan.
#mariodandy #davidozora #rafael #sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.