Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi sejak januari hingga Mei 2023 ini.
Informasi ini disampaikan Oleh Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi Kemendikbud, Lukman, pada pembukaan rapat kerja serta malam anugerah LL-DIKTI wilayah sepuluh di kota Padang, Sumatera Barat, Jumat 26 Mei lalu.
Saat ini, Dikti-Ristek memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, 9 juta mahasiswa dan 350 ribu dosen.
Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di tanah air setiap hari. Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Tidak hanya itu, ditemukan juga beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.