KOMPAS.TV - Polisi melakukan penangkapan terhadap 3 orang residivis yang melakukan pencurian uang di ATM mereka adalah Purwanto, Parimin, dan Saryanto.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda modus komplotan ini adalah menukar kartu ATM milik korban.
Pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang ditaruh di lemari etalase kaca dan menukar dengan ATM yang dibawa pelaku saat korban lengah.
Aksi mereka terungkap usai mencuri ATM milik agen sebuah bank di Kecamatan Tangen.
Saat itu korban lengah dan meletakkan kartu di etalase kaca. Lalu para pelaku pun menguras uang korban hingga Rp77 juta.
Selain di Sragen, pelaku melancarkan aksi serupa di 3 TKP lain yakni di Klaten, Boyolali, dan Magelang. Mereka menguras uang hingga Rp200 juta.
Kini ketiganya kembali merasakan dinginnya lantai bui dengan ancaman hingga 12 tahun.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Pencurian Sepatu Bermerek di Perumahan Mewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.