LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana pergadangan orang (TPPO).
Sebanyan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang akan dijadikan sebagai pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Ke-24 perempuan ini sebelumnya berada disebuah rumah penampungan di kawasan Rajabasa Bandar Lampung yang selanjutnya telah dievakuasi petugas ke Mapolda Lampung.
Nantinya Polda Lampung akan melibatkan tim biddokes untuk memeriksa kesehatan dan memberikan pendampingan trauma healing dan berkordinasi dengan BP2MI guna terkait kelanjutan dari hasil pengungkapan ini.
Di ketahui saat ini ke 24 pekerja migran ilegal atau nonprosedural masih berada di Mapolda Lampung polisi masih terus melakukan pendalaman dari kasus ini.
Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.