Kompas TV video vod

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 11:19 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.

Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa ini.

Selain itu, Terdakwa Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap David Ozora.

Shane pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Shane Lukas disebut turut merencanakan penganiayaan berat bersama dengan Mario Dandy.

Shane diduga berperan sebagai perekam tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Dugaan Minta Setoran Rp650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x