JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, (6/6/2023).
Mario didakwa oleh Jaksa atas tuduhan penganiayaan yang terencana.
"Orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang mengakibatkan luka-luka berat," lanjut Jaksa.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Begini Gaya Mario Dandy saat Tiba di PN Jakarta Selatan Bersama Shane Lukas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.