Kompas TV video vod

Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 15:25 WIB
Penulis : Aditya Pramana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, (6/6/2023).

Mario didakwa oleh Jaksa atas tuduhan penganiayaan yang terencana.

 "Orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang mengakibatkan luka-luka berat," lanjut Jaksa.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Begini Gaya Mario Dandy saat Tiba di PN Jakarta Selatan Bersama Shane Lukas

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x