BADUNG, KOMPAS.TV - Gunakan paspor palsu, 2 WNA ditangkap pihak imigrasi.
Warga negara asing asal Mesir dan Nigeria ditangkap pihak imigrasi, diduga melakukan tindak pidana keimigrasian karena menggunakan paspor palsu.
Dua tersangka sudah diamankan petugas.
Atas tindakannya, kedua WNA terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling maksimal Rp500 juta.
''1 Penumpang dengan tujuan Australia menggunakan paspor Amerika palsu, sedangkan satu lagi merupakan WNA Nigeria gunakan paspor Canada yang dipalsukan'', ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Baca Juga: Langgar Aturan, 35 WNA Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I & Akan Dideportasi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.